KEMNAKER ANGGAP LTSA SOLUSI TEPAT BERANTAS TKI ILEGAL
Category : Uptodate
TKI yang populer saat ini disebut dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia) rupanya masih menjadi sorotan Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, mengingat bahwa masih banyak PMI illegal yang berangkat secara non-prosedural/undocumented.
Segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk menekan angka PMI ilegal seperti melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat, membentuk Pendamping PMI hingga membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk PMI yang berada di Gedung Islamic Center JL. Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Pembentukan LTSA PMI ini merupakan inovasi dan gebrakan baru Pemerintah Kabupaten Pamekasan khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk mempermudah melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang transparan. Namun ternyata tidak hanya itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan yaitu Bapak ARIF HANDAYANI berpendapat bahwa LTSA PMI juga bisa dimanfaatkan untuk memberantas PMI ilegal.
“Jika kita saling bahu membahu, menyelaraskan tujuan untuk memberantas PMI ilegal seperti Imigrasi, Polres, Capil, DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan pihak yang terkait dalam mendukung program pemerintah untuk PMI. Saya rasa kita bukan hanya bisa menekan tapi juga bisa menghapus angka PMI ilegal”.
Nampaknya cita-cita Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk terus menekan angka PMI ilegal melalui LTSA PMI akan terwujud. Kemarin (Kamis, 04 Juli 2019) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan kedatangan tamu spesial dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyurvei lokasi pembentukan LTSA PMI. Tidak hanya dari Kemnaker saja yang hadir tapi juga dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Pamekasan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPJS Ketenagakerjaan, P4TKI Pamekasan.
Hasil survei dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi terbentuknya LTSA PMI karena hal tersebut dianggap solusi untuk merubah mindsite masyarakat dengan demikian pemerintah dapat menekan angka PMI undocumented. Hal ini diungkapkan oleh Bapak ABDUL KARIM Kasi Analisis dan Perizinan di Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.
“Pada prinsipnya bahwa Kabupaten Pamekasan dalam pelayanan sudah sangat bagus sekali, itu terbukti dengan sudah dibangunnya Mall Pelayanan Publik, tinggal kelengkapan-kelengkapan khusus terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini butuh koordinasi satu sama lain mulai dengan Dukcapil, Imigrasi, Kepolisian, BPJS dan instansi-instansi yang terlibat dalam kelengkapan untuk bekerja ke luar negeri.
Kami dari pusat sangat support sekali. Harapan kami dengan adanya LTSA PMI menjadi solusi dan pelan-pelan kita bisa mengubah mindsite teman-teman dan masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri dengan cara undocumented resikonya sangat besar sekali, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk keluarga.
Harapannya dengan dibangunnya LTSA PMI menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri sehingga mendapatkan pelayanan yang mudah, murah dan transparan”.
Kesan indah yang juga sebagai motivasi bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk terus berupaya memberikan pelayanan prima demi menekan angka PMI undocumented.
(Tim Kreatif)