Drs. ARIEF HANDAYANI

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PAMEKASAN

Slider

Author Archives: disnakertrans

KEMNAKER ANGGAP LTSA SOLUSI TEPAT BERANTAS TKI ILEGAL

Category : Uptodate

TKI yang populer saat ini disebut dengan PMI (Pekerja Migran Indonesia) rupanya masih menjadi sorotan Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, mengingat bahwa masih banyak PMI illegal yang berangkat secara non-prosedural/undocumented.

Segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk menekan angka PMI ilegal seperti melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat, membentuk Pendamping PMI hingga membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk PMI yang berada di Gedung Islamic Center  JL. Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Pembentukan LTSA PMI ini merupakan inovasi dan gebrakan baru Pemerintah Kabupaten Pamekasan khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk mempermudah melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang transparan. Namun ternyata tidak hanya itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan yaitu Bapak ARIF HANDAYANI berpendapat bahwa LTSA PMI juga bisa dimanfaatkan untuk memberantas PMI ilegal.

“Jika kita saling bahu membahu, menyelaraskan tujuan untuk memberantas PMI ilegal seperti Imigrasi, Polres, Capil, DPMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan pihak yang terkait dalam mendukung program pemerintah untuk PMI. Saya rasa kita bukan hanya bisa menekan tapi juga bisa menghapus angka PMI ilegal”.

Nampaknya cita-cita Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk terus menekan angka PMI ilegal melalui LTSA PMI akan terwujud. Kemarin (Kamis, 04 Juli 2019) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan kedatangan tamu spesial dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyurvei lokasi pembentukan LTSA PMI. Tidak hanya dari Kemnaker saja yang hadir tapi juga dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Pamekasan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPJS Ketenagakerjaan, P4TKI Pamekasan.

Hasil survei dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi terbentuknya LTSA PMI karena hal tersebut dianggap solusi untuk merubah mindsite masyarakat dengan demikian pemerintah dapat menekan angka PMI undocumented. Hal ini diungkapkan oleh Bapak ABDUL KARIM Kasi Analisis dan Perizinan di Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

“Pada prinsipnya bahwa Kabupaten Pamekasan dalam pelayanan sudah sangat bagus sekali, itu terbukti dengan sudah dibangunnya Mall Pelayanan Publik, tinggal kelengkapan-kelengkapan khusus terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini butuh koordinasi satu sama lain mulai dengan Dukcapil, Imigrasi, Kepolisian, BPJS dan instansi-instansi yang terlibat dalam kelengkapan untuk bekerja ke luar negeri.

Kami dari pusat sangat support sekali. Harapan kami dengan adanya LTSA PMI menjadi solusi dan pelan-pelan kita bisa mengubah mindsite teman-teman dan masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri dengan cara undocumented resikonya sangat besar sekali, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk keluarga.

Harapannya dengan dibangunnya LTSA PMI menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri sehingga mendapatkan pelayanan yang mudah, murah dan transparan”.

Kesan indah yang juga sebagai motivasi bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan untuk terus berupaya memberikan pelayanan prima demi menekan angka PMI undocumented.

 

(Tim Kreatif)






Inovasi Baru Disnakertrans Pamekasan, Mencetak Calon Wirausaha

Category : fitur berita , Uptodate

Ada yang baru dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan. Ini merupakan inovasi yg diciptakan untuk mencetak calon Wirausaha Baru.

Melalui Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Bagi Calon Wirausaha Baru yang resmi dibuka (Kemarin, 25/06/2019) diharapkan nantinya dapat menekan angka pengangguran khususnya di Kabupaten Pamekasan. Hal ini selaras dengan tekat dan keinginan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

“Semua pelatihan keterampilan yang di adakan, baik itu menjahit, bordir, service sepeda motor, instalasi listrik. Memang keinginannya atau tujuannya supaya peserta bisa mandiri, mandiri dalam hal mendapat pekerjaan dan penghasilan. Kalau sudah begitu akan sangat mudah mengurangi angka pengangguran. Untuk itu kita juga ciptakan inovasi baru bagi masyarakat untuk menjadi wirausaha baru, siapa tahu nanti ada dari peserta yang kami bina bisa kemudian menciptakan lapangan kerja.” Ungkap Kepala Dinas Drs. ARIEF HANDAYANI.

Acara pembukaan Pembinaan Kemampuan dan Keterampilan Kerja Bagi Calon Wirausaha Baru disambut gembira dan semangat bagi peserta yang pada waktu itu sudah mencapai kurang lebih 16 orang.

 

(Tim Kreatif)


KUNJUNGAN WAKIL WALI KOTA BENGKULU KE MALL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PAMEKASAN

Category : Uptodate

Mall Pelayanan Publik menjadi sorotan Senin (11/03/2019). Mengapa tidak, karena Wakil Wali Kota Bengkulu yaitu Bapak Dedy Wahyudi bersama stafnya berkunjung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pamekasan untuk studi banding.

Wakil Wali Kota Bengkulu yang ditemani oleh Wakil Bupati Pamekasan yaitu Bapak Raja’e, SH.I beserta jajaran pemerintah Kabupaten Pamekasan mengunjungi stand pelayanan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), seperti stand pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Mall Pelayanan Publik merupakan terobosan baru bagi Kabupaten Pamekasan yang menjadi salah satu Program Pemerintah Kabupaten Pamekasan Menuju Pamekasan Hebat guna memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan satu atap. Seperti pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK-1) dan konsultasi seputar ketenagakerjaan, dan pelayanan lainnya sesuai tupoksi masing-masing OPD.

Ternyata hal ini menjadi daya tarik oleh Wakil Wali Kota Bengkulu yang menilai bagus bahwa Mall Pelayanan Publik patut dicontoh oleh Kabupaten lain.

 

(Team Kreatif)


PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) KANDIDAT NURSE (KANGOSHI)DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG BATCH XIII TAHUN 2020

Category : fitur berita

25 Januari 2019 16:58 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN 
PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) 
KANDIDAT NURSE (KANGOSHI)DAN CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)
PROGRAM G TO G KE JEPANG 
BATCH XIII TAHUN 2020

PENGUMUMAN
NOMOR:
 PENG.  40/PEN-PPP/I/2019

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Angkatan ke – 13  untuk penempatan tahun 2020, bersama ini diberitahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut:

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PMI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN   CALON PMI KANDIDAT CAREWORKER ( KAIGOFUKUSHISHI )
Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2019.
  2. Pendidikan minimal D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan.
  3. Melampirkan fotokopi ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.

Syarat Khusus calon PMI Nurse (kangoshi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei 2019.
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners.
  3. Pengalaman kerja komulatif 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  4. Melampirkan fotokopi ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  5. Melampirkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif terhitung mulai tanggal terbit STR.

Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Paspor (jika ada).
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Fotokopi Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Fotokopi hasil medical checkup dengan keterangan “FIT to Work”, dengan item pemeriksaan terlampir.
  8. Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3×4 Cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik.
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri.
  11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  12. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang setara N5 yang dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan melampirkan fotocopy sertifikat tersebut.
  13. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

BPENDAFTARAN

Pendaftaran calon PMI Kandidat Nurse dan calon PMI Kandidat Careworker dilakukan melalui online sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
Kandidat Nurse

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg.
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada).
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg.
  4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf.
  5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf.
  6. Scan Pas foto 1 buah.
  7. Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg.
  8. Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf, dan.
  9. Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf.

Kandidat Careworker 

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg.
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (jika ada).
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg.
  4. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf.
  5. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf.
  6. Scan Pasfoto 1 buah dalam extensi.jpg.
  7. Scan Sertifikat Kemampuan Bahasa Jepang dalam extensi .pdf.

Catatan :

  1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi.
  3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar.
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
  5. Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1 MB dan ukuran file dalam extensi. Pdf maksimal 3 MB.

C. MEKANISME PENDAFTARAN
Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id (halaman registrasi jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CPMI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.

D. WAKTU PENDAFTARANWaktu pendaftaran untuk Calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon PMI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2020 adalah 01 Februari s.d 31 Mei 2019.

E. PENYAMPAIAN DAN VERIFIKASI  DOKUMEN PENDAFTARANCPMI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. CPMI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online;
  2. CPMI membawa dokumen asli yang di scan;
  3. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  4. Berkas lamaran calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  5. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CPMI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI;
  6. Waktu penyampaian dan seleksi administrasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2020  adalah 04 Februari s.d 31 Mei 2019.

F. TEMPAT VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini.

G. BIAYA PENEMPATAN
Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

H. INFORMASI DAN PERTANYAANInformasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id.

I. KETENTUAN PROGRAMProgram ini hanya berlaku bagi para CPMI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).

Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Jakarta, 25 Januari 2019

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir.Arini Rahyuwati,M.M.
NIP.19590607 198803 1 002

Lampiran :
1. DAFTAR ALAMAT BP3TKI dan LP3TKI.pdf
2. Surat Pernyataan.pdf
3. Item Pemeriksaan GtoG Jepang.pdf
4. BIAYA PENEMPATAN CTKI PROGRAM G TO G KE JEPANG 2019.pdf

Share:   



Hari Pertama Mall Pelayanan Publik, Pelayanan AK-1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan Ramai Didatangi Warga

Category : Uptodate

Mall Pelayanan Publik kali pertama dilaksanakan setelah resmi dibuka oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi Senin (17/12/2018). Banyak Masyarakat yang hadir khususnya di stand pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan guna mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pencari kerja atau AK-1.

Terbukti hal ini menjadi perhatian Bupati Pamekasan yang ikut hadir di stand pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengetahui langsung proses pelayanan yang diberikan.

Mengingat pelaksanaan Mall Pelayanan Publik yang menjadi gebrakan baru oleh Bupati Pamekasan diharapkan semoga Pelayanan yang diberikan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten pamekasan dapat membantu mempermudah masyarakat untuk mengakses serta memanfaatkan pelayanan dengan cepat dan tepat.

Seperti misalnya pelayanan pembuatan Kartu Kuning atau AK-1, masyarakat dapat mendaftarkan diri atau mengisi data diri terlebih dahulu secara online di website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan dengan mengunjungi alamat website berikut https://disnakertrans.pamekasankab.go.id/. Kemudian, mengklik Daftar AK-1 seperti gambar di bawah ini :

Setelah itu pendaftar atau Pencari Kerja akan di antarkan ke halaman untuk mengisi data diri.

Selain itu untuk masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan. Diinformasikan bahwa jika ada keluhan seputar Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiapkan pelayanan untuk konsultasi secara langsung lewat WhatsApp Atau Email melalui Hotline yang ada di halaman website yaitu terletak di sebelah kanan bawah.

(Tim Kreatif Disnakertrans)

 


E-Lakoh

E-LPPMI

E-Late

E-Sorat